KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

NOMOR 8 TAHUN 2006

TENTANG

PEMANFAATAN DAN PEREDARAN KAYU BELIAN DALAM WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

 

Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si

Disusun Oleh

Zakaria Rafael Silalahi

191201198

Hut 3D

 

 

 

 

 







 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN 

FAKULTAS KEHUTANAN 

UNIVERSITAS SUMATRA UTARA 

MEDAN

2020

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji dan Syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper ini adalah “Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemanfaatan Dan Peredaran Kayu Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat”. Penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada Dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si  yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.

Dalam penyusunan paper ini juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti mengenai referensi untuk memperkuat dan membuka cakrawala kami dalam menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan Paper ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.

Penulis menyadari bahwa Paper  ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan Paper ini. Terimakasih.

 

Medan,  Januari 2021

           

                                                                                                                                                          Penulis

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

            Pada dewasa ini dirasakan semakin meningkatnya kebutuhan pemenuhan kayu Belian untuk bahan bangunan perumahan, perkantoran dan konstruksi lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan pengembangan wilayah yang sedang berlangsung. Di sisi lain penyediaan kayu Belian sebagai bahan bangunan inti perumahan, perkantoran dan konstruksi fisik lainnya secara legal dan dapat diperdagangkan sangat sulit untuk dipenuhi karena belum adanya ketentuan peraturan perundangan yang dapat mengakomodir keinginan berbagai pihak yang terlibat dalam pemungutan, peredaran dan penggunaan kayu Belian.

Selama ini ketentuan yang mengatur pemungutan dan peredaran kayu Belian masih mengacu kepada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6886/Kpts-II/2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) Pada Kawasan Hutan Produksi yang memberikan batasan jumlah volume yang bisa ditebang maksimal 20 M3 dengan penggunaan untuk keperluan pemakaian sendiri dan tidak bisa diperdagangkan. Ketentuan ini dinilai belum bisa mengakomodir keinginan berbagai pihak terkait khususnya produsen dan konsumen kayu Belian yang jumlahnya cukup banyak, sehingga pada kenyataannya masih banyak kayu Belian yang diperoleh dan diperdagangkan secara illegal sebagai konsekwensi dari pemenuhan kebutuhan yang tidak bisa dielakan lagi. Akibatnya negara dirugikan karena tidak terpungutnya iuran kehutanan berupa PSDH dan DR dari kayu Belian yang diperoleh dan diperdagangkan secara illegal tersebut.

 Sementara di wilayah Provinsi Kalimantan Barat masih terdapat tegakan kayu Belian pada hutan alam yang cukup potensial untuk dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan bahan bangunan perumahan, perkantoran dan konstruksi fisik lainnya melalui sistem pemanenan yang berazaskan kelestarian produksi hasil hutan. Berangkat dari kenyataan tersebut di atas, maka Gubernur Kalimantan Barat melalui Surat Nomor 522/1427a/Dishut tanggal 31 Mei 2005 telah menginformasikan dan meminta arahan Menteri Kehutanan untuk pengaturan pemanfaatan kayu Belian. Selanjutnya Menteri Kehutanan melalui surat Nomor S.525/Menhut-VI/2005 tanggal 14 September 2005 telah memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Barat melakukan pengaturan terhadap pemanfaatan dan peredaran kayu Belian di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Menindaklanjuti pelimpahan tugas dari Menteri Kehutanan tersebut di atas, maka dipandang perlu segera menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai payung hukum dan sekaligus memberikan solusi pemecahan persoalan pemanfaatan dan peredaran kayu Belian yang semakin marak serta dalam rangka intensifikasi penerimaan negara dari sub sektor kehutanan.

 

BAB II

ASPEK KONTEN DAN MATERIAL

 

Peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana, dan program. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemanfaatan Dan Peredaran Kayu Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat bahwa kebutuhan kayu khususnya jenis Belian untuk keperluan Pembangunan Daerah dan konstruksi bangunan perumahan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat semakin meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya Pembangunan sarana/prasarana oleh Pemerintah; b. bahwa pada dewasa ini Pemerintah Daerah dan masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh kayu Belian yang legal dan diperdagangkan; c. bahwa di wilayah Provinsi Kalimantan Barat terdapat potensi hasil hutan kayu Belian yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b di atas; d. bahwa berdasarkan Surat Menteri Kehutanan Nomor s.525/MenhutVI/2005 tanggal 14 September 2005 perihal Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Belian, Gubernur Kalimantan Barat diminta untuk mengatur pelaksanaan/Pemanfaatan dan Peredaran kayu Belian di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dengan tetap mengacu Kepada ketentuan yang berlaku; e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, dan d tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hasil hutan adalah benda-benda hayati berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) selain tumbuhan dan satwa liar. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKT-UPHHK) pada hutan alam adalah rencana kerja untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RKL-UPHHK pada hutan alam. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran untuk jangka waktu tertentu dan volume tertentu di dalam hutan produksi.

 

BAB III

ANALISIS DAN IMPLEMENTASI KELAYAKAN

 

Pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemanfaatan Dan Peredaran Kayu Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Pemanfaatan Hasil Huatan Kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak merusak fungsi pokok hutan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan Alam adalah izin untuk memanfaatkan Hutan Produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.

Setiap orang atau kelompok masyarakat, badan hukum, badan usaha yang melakukan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan wajib : a. melindungi keanekaragaman hayati dan keunikan lingkungan; b. mendayagunakan hasil hutan secara lestari; c. mempertahankan keberadaan bentang alam; d. menjaga kelestarian penutupan vegetasi; e. menggunakan alat yang diijinkan dalam memanfaatkan hutan.

Dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi dapat diterbitkan izin pemanfaatan kayu/izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu pada hutan alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Dalam rangka pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal darihutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnyasemua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi lindung dan produksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu dalam pengelolaan hutan perlu dijaga keseimbangannya. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahDaerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).


BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

 

A.    SARAN: Sebaiknya dalam pengelolaan hutan dan peredaran kayu belian ini, kita harus mengelola hutan dan menjaga kelestarian kayu dengan mengikuti aturan-aturan yang telah di tetapkan, agar hutan kita tetap terjaga, indah, lestari dan sejuk serta kayu belian dan kayu kayu lainnya dapa terjaga kelestariannya. kita juga harus memperhatikan dan membatasi produksi hutan dan kayu agar hutan kita tetap terjaga kelestariannya.

 

B.     MASUKAN : Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemanfaatan Dan Peredaran Kayu Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat sudah bagus dan baik diterapkan dalam masyarakat. Peraturan ini harus perlu disosialiasikan kepada masyarakat dan pelatihan diberikan kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerapkan cara pengelolaan hutan. Kebijakan ini juga baik diterapkan bagi masyarakat agar dapat membuat kelompok/lembaga dalam perlindungan dan pengelolaan hutan serta menjaga kelestarian kayu belian.

 

BAB V

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdullah, Irwan. 2006. Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Aberle, David F. 1966. The Peyote Religion among the Navaho. Chicago: Aldine.

Link download Peraturan Daerah yang dibahas:

http://www.bphn.go.id/data/documents/perda_no_8_tahun_2006.pdf 

Komentar

Posting Komentar