KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
BARAT
NOMOR 8 TAHUN 2006
TENTANG
PEMANFAATAN
DAN PEREDARAN KAYU BELIAN DALAM WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Dosen
Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si
Disusun Oleh
Zakaria
Rafael Silalahi
191201198
Hut 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATRA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
atas berkat rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan
Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul
Paper ini adalah “Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Barat Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemanfaatan Dan
Peredaran Kayu Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat”. Penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada Dosen Mata Kuliah
Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S. Hut.,
M.Si yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Dalam penyusunan paper ini juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti
mengenai referensi untuk memperkuat dan membuka cakrawala kami dalam
menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga kami dapat
menyelesaikan Paper ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper
seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu
tentang hal tersebut.
Penulis menyadari bahwa Paper ini masih jauh dari kesempurnaan,
baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat
mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan
Paper ini. Terimakasih.
Medan, Januari 2021
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada dewasa ini dirasakan semakin meningkatnya
kebutuhan pemenuhan kayu Belian untuk bahan bangunan perumahan, perkantoran dan
konstruksi lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat seiring dengan laju
pertumbuhan penduduk dan pengembangan wilayah yang sedang berlangsung. Di sisi
lain penyediaan kayu Belian sebagai bahan bangunan inti perumahan, perkantoran
dan konstruksi fisik lainnya secara legal dan dapat diperdagangkan sangat sulit
untuk dipenuhi karena belum adanya ketentuan peraturan perundangan yang dapat
mengakomodir keinginan berbagai pihak yang terlibat dalam pemungutan, peredaran
dan penggunaan kayu Belian.
Selama ini ketentuan yang mengatur pemungutan dan
peredaran kayu Belian masih mengacu kepada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
6886/Kpts-II/2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) Pada Kawasan Hutan Produksi yang memberikan
batasan jumlah volume yang bisa ditebang maksimal 20 M3 dengan penggunaan untuk
keperluan pemakaian sendiri dan tidak bisa diperdagangkan. Ketentuan ini
dinilai belum bisa mengakomodir keinginan berbagai pihak terkait khususnya
produsen dan konsumen kayu Belian yang jumlahnya cukup banyak, sehingga pada
kenyataannya masih banyak kayu Belian yang diperoleh dan diperdagangkan secara
illegal sebagai konsekwensi dari pemenuhan kebutuhan yang tidak bisa dielakan
lagi. Akibatnya negara dirugikan karena tidak terpungutnya iuran kehutanan
berupa PSDH dan DR dari kayu Belian yang diperoleh dan diperdagangkan secara
illegal tersebut.
Sementara di
wilayah Provinsi Kalimantan Barat masih terdapat tegakan kayu Belian pada hutan
alam yang cukup potensial untuk dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan bahan
bangunan perumahan, perkantoran dan konstruksi fisik lainnya melalui sistem
pemanenan yang berazaskan kelestarian produksi hasil hutan. Berangkat dari
kenyataan tersebut di atas, maka Gubernur Kalimantan Barat melalui Surat Nomor
522/1427a/Dishut tanggal 31 Mei 2005 telah menginformasikan dan meminta arahan
Menteri Kehutanan untuk pengaturan pemanfaatan kayu Belian. Selanjutnya Menteri
Kehutanan melalui surat Nomor S.525/Menhut-VI/2005 tanggal 14 September 2005
telah memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Barat melakukan pengaturan
terhadap pemanfaatan dan peredaran kayu Belian di wilayah Provinsi Kalimantan
Barat. Menindaklanjuti pelimpahan tugas dari Menteri Kehutanan tersebut di
atas, maka dipandang perlu segera menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Barat sebagai payung hukum dan sekaligus memberikan solusi pemecahan
persoalan pemanfaatan dan peredaran kayu Belian yang semakin marak serta dalam
rangka intensifikasi penerimaan negara dari sub sektor kehutanan.
BAB II
ASPEK KONTEN DAN MATERIAL
Peraturan
daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup Kajian
Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian
analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa
prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana, dan program. Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha
dan kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan
kegiatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2006
Tentang Pemanfaatan
Dan Peredaran Kayu Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat bahwa kebutuhan kayu khususnya jenis Belian untuk
keperluan Pembangunan Daerah dan konstruksi bangunan perumahan masyarakat di
wilayah Kalimantan Barat semakin meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk
dan meningkatnya Pembangunan sarana/prasarana oleh Pemerintah; b. bahwa pada
dewasa ini Pemerintah Daerah dan masyarakat mengalami kesulitan untuk
memperoleh kayu Belian yang legal dan diperdagangkan; c. bahwa di wilayah
Provinsi Kalimantan Barat terdapat potensi hasil hutan kayu Belian yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b
di atas; d. bahwa berdasarkan Surat Menteri Kehutanan Nomor s.525/MenhutVI/2005
tanggal 14 September 2005 perihal Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Belian,
Gubernur Kalimantan Barat diminta untuk mengatur
pelaksanaan/Pemanfaatan dan Peredaran kayu Belian di wilayah Provinsi
Kalimantan Barat dengan tetap mengacu Kepada ketentuan yang berlaku; e. bahwa
berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, dan d tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Belian Dalam
Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem
berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan
dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak
atas tanah. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan. Hasil hutan adalah benda-benda hayati berupa Hasil
Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) selain tumbuhan dan satwa
liar. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKT-UPHHK) pada
hutan alam adalah rencana kerja untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang
merupakan penjabaran dari RKL-UPHHK pada hutan alam. Izin Pemungutan Hasil
Hutan Kayu (IPHHK) adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu
meliputi pemanenan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran untuk jangka waktu
tertentu dan volume tertentu di dalam hutan produksi.
BAB III
ANALISIS DAN IMPLEMENTASI KELAYAKAN
Pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8
Tahun 2006 Tentang Pemanfaatan Dan Peredaran Kayu
Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dari
kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan hutan dengan status
pinjam pakai, tukar menukar dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan
Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Pemanfaatan Hasil Huatan Kayu adalah segala
bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak
merusak lingkungan dan tidak merusak fungsi pokok hutan. Izin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan Alam adalah izin untuk memanfaatkan Hutan
Produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman,
pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
Setiap orang atau kelompok masyarakat, badan hukum,
badan usaha yang melakukan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan wajib : a.
melindungi keanekaragaman hayati dan keunikan lingkungan; b. mendayagunakan
hasil hutan secara lestari; c. mempertahankan keberadaan bentang alam; d.
menjaga kelestarian penutupan vegetasi; e. menggunakan alat yang diijinkan
dalam memanfaatkan hutan.
Dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi dapat
diterbitkan izin pemanfaatan kayu/izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
dengan menggunakan ketentuan-ketentuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
atau bukan kayu pada hutan alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Dalam rangka pengelolaan hutan untuk memperoleh
manfaat yang optimal darihutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat,
maka pada prinsipnyasemua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap
memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya, serta tidak dibenarkan
mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi lindung dan produksi yang menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu dalam pengelolaan hutan perlu
dijaga keseimbangannya. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut
dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara
terpadu.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan DaerahDaerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan
dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); 2. Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); 4. Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389).
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
A.
SARAN: Sebaiknya dalam
pengelolaan hutan dan peredaran kayu belian ini, kita harus mengelola hutan dan
menjaga kelestarian kayu dengan mengikuti aturan-aturan yang telah di tetapkan,
agar hutan kita tetap terjaga, indah, lestari dan sejuk serta kayu belian dan
kayu kayu lainnya dapa terjaga kelestariannya. kita juga harus memperhatikan
dan membatasi produksi hutan dan kayu agar hutan kita tetap terjaga
kelestariannya.
B. MASUKAN : Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemanfaatan
Dan Peredaran Kayu Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat sudah bagus
dan baik diterapkan dalam masyarakat. Peraturan ini harus perlu disosialiasikan
kepada masyarakat dan pelatihan diberikan kepada masyarakat agar dapat memahami
dan menerapkan cara pengelolaan hutan. Kebijakan ini juga baik diterapkan bagi
masyarakat agar dapat membuat kelompok/lembaga dalam perlindungan dan
pengelolaan hutan serta menjaga kelestarian kayu belian.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Irwan. 2006.
Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Aberle, David F. 1966.
The Peyote Religion among the Navaho. Chicago: Aldine.
Link download Peraturan Daerah yang
dibahas:
http://www.bphn.go.id/data/documents/perda_no_8_tahun_2006.pdf

Sangat bermanfaat, sukses selalu ya 😊
BalasHapusSangat informatif
BalasHapusMantap lae awak , gas terus, semangat..
BalasHapusOke lae awak
HapusBermanfaat karena menambah wawasan ,terimakasih....
BalasHapusTerimakasih bangsa ku
HapusMangat mangat
BalasHapus
BalasHapusSemangat nak... Sukses selalu ya.. 💪👍